Jakarta, LAMAN.IO – Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
Bahkan kata Yusril, saksi-saksi yang dihadirkan juga gagal membuktikan nepotisme hingga penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan,”ujar Yusril dikutip dari kompas TV, Senin 15 Maret 2024.
Yusril juga menyebut, kedua Paslon gagal membuktikan penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tegas Yusril.
Baca juga: Ada Program Makan Siang Gratis, Jokowi Gandeng Pemerintah Baru Bahas RAPBN 2025
Yusril pun menilai permohonan yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.
Selain itu, Yusril juga meminta kepada majelis hakim menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah menurut hukum.
“Terakhir, dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” ucap Yusril.
“Dengan demikian, perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,59 persen dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,”sambungnya.
Lebih lanjut Yusril berharap, dengan kesimpulan yang disampaikan akan membuat rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.
Sehingga dengan begitu, Prabowo-Gibran tinggal menunggu untuk dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
“Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tidak Ikut Campur soal Hak Angket
Sebelumnya dalam sengketa Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan petitum dengan tujuan Pilpres 2024 diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Saat ini, proses sidang sengketa Pilpres di MK sudah masuk tahap akhir.
Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat 5 April 2024.
Setelah penyerahan kesimpulan pada Selasa hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin 22 April 2024. []