Laman.io – Kebijakan terkait single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji.
Nantinya ASN akan menerima penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan, unsur jabatan dan tunjangan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan kinerja dari sejumlah instansi masih menjadi prioritas untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja.
Oleh karena itu, single salary perlu dikaji secara mendalam agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Baca juga: Wow Keren, akan ada Taksi Terbang dan Tol Bawah Laut di IKN
“Masih dikaji, terkait dengan pemahaman single salary ini. Kalau single salary dipahami sebagai semua honor dijadikan satu sehingga semua orang sama pendapatannya, nanti orang-orang yang bekerja dan tidak sama saja. Ini perlu dikaji mendalam,” ujar Menpan RB Azwar Anas di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Azwar Anas mengakui bahwa ada sejumlah masalah terkait pembayaran ASN akibat ulah oknum pegawai.
Salah satunya kegiatan yang dipaksakan agar ASN bisa mendapatkan penghasilan.
“Ada banyak kegiatan-kegiatan yang dipaksakan. Misalnya, bikin rapat-rapat di luar kota. Padahal itu dilakukan untuk menambah pendapatan sebagian ASN. Tapi sebagian yang lain, anggaran menjadi tidak efisien,” jelas Azwar Anas.
Wacana single salary bagi ASN mencuat dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Baca juga: Hingga Agustus 2023 Transaksi Mobile Bangking Tembus Rp 5.000 Triliun
Dia mengatakan, pembahasan mengenai reformasi gaji ASN menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.
Menurut Suharso, pada 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023 lalu.***