Laman.io – Presiden menandatangani UU Nomor 20 tahun 2023. Itu tandanya tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus.
Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi itu menyebut, tenaga non ASN harus ditata.
Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” isi pasal 66 beleid tersebut, dikutip Sabtu, 4 November 2023.
Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Tunjuk Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI
Sementara pasal 66 berbunyi penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.
Baca juga: Viral, Relawan Ganjar Konser di Kudus, Penonton Malah Teriak Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.
Namun rencana penghapusan honorer itu dibatalkan setelah menuai polemik di tengah masyarakat.
Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (*)