Jakarta, LAMAN.IO – Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank.
Hal itu disoroti Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow.
Kata dia, cicilan gadai SK DPRD itu bisa memantik terjadinya tindakan korupsi.
Jeirry menilai, fenomena gadai SK angvita legislator itu bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya fenomena gadai SK anggota DPR maupun DPRD kerap terjadi pasca pemilu. Ada dua faktor yang mendorong “wakil rakyat” menggadaikan SK ke bank.
“Pertama ini memang ketika dia dapat jabatan, standar hidupnya kan berubah. Mungkin harus menaikan standar hidupnya ke level yang persepsi publik seorang pejabat,”ujar Jeirry, dikutip dari Okezone, Sabtu 7 September 2024.
Baca juga: Terungkap, 4 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Lulusan SMA
“Misalnya harus punya mobil atau yang lain, ya akhirnya dia lakukan hal itu (gadai SK) untuk memenuhi gaya hidupnya,” tutur Jeirry saat dihubungi,”sambungnya.
Jeirry menilai, dorongan untuk menggadaikan SK anggota legislatir itu dilatari habisnya uang untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Tingginya biaya politik menjadi faktor pendorong anggota legislator menggadaikan SK ke bank
“Untuk mempertahankan kehiduoan dengan standar sebagai wakil rakyat, dia harus lakukan kan (gadai SK ke bank), sehingga dia butuh uang dengan asumsi dia akan ganti kalau sudah menjabat,” jelas Jeirry.
Kendati adanya fenomena gada SK dari para anggota DPRD itu, ia khawatir, para wakil rakyat tak fokus bekerja untuk memperjuangkan nasib rakyat, melainkan fokus mencari pundi-pundi uang guna membayar cicilan.
“Bisa saja motivasi yang dominan sebagai wakil rakyat itu mengumpulkan uang atau harta paling tidak untuk membayar cicilan. Menurut saya banyak negatifnya dibanding positifnya, karena dia harus bayar cicilan kan,” ucap Jeirry.
Dengan kondisi itu, Jeirry khawatir, para anggota DPRD yang menggadaikan SK bisa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Paus Fransiskus Kaget Warga Indonesia Miliki 3 Hingga 4 Orang Anak
“Bisa memicu terjadinga korupsi, itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, kalau fokusnya bayar utang, ya jadinya pikiran untuk mendapatkan penghasilan yang tak semestinya jadi terbuka. Korelasinya menurutnya ke arah sana,” tandasnya.
Sebagai informasi, belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank.
Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka.
Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
“Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka dengan bank,” ujar Zulkifli, Jumat 6 September 2024.
Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut.
Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya. []