Laman.io – Pemerintah resmi membubarkan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketujuh BUMN yang dibubarkan yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, tujuh BUMN ini dibubarkan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak bisa dipertahankan.
“Tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun secara keuangan tidak mungkin dipertahankan, nah itu end game-nya adalah pembubaran,” katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2023.
Dia menerangkan, BUMN juga merupakan PT di mana pembubarannya mengikuti Undang-undang Kepailitan.
Pembubaran dilakukan setelah berbagai upaya termasuk restrukturisasi gagal dilakukan.
Baca juga: hUtang RI Tembus Rp 8.041,01 Triliun, Masih Lebih Baik Dibanding Malaysia
“BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, PT yang lain bahwa kalau memang tidak viable maka masuk proses likuidasi melalui kurator,” katanya.
Kata dia, pihaknya berkomitmen untuk menyehatkan BUMN yang memiliki peran besar terhadap Indonesia seperti Garuda dan PTPN.
Namun, jika BUMN tidak memberikan dampak yang signifikan maka akan dibubarkan karena akan merugikan negara.
“Kalau memang tidak viable dan skalanya tidak memberikan impact signifikan kepada ekonomi Indonesia kita akan lakukan pembubaran,” tegasnya.
Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M Teguh Wirahadikusumah menerangkan, proses pembubaran BUMN ada yang melalui pengadilan dan ada juga yang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Dari 7 ini, 6 sudah diperoleh PP-nya, PP pembubarannya April 2023, selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset,”jelasnya.
“Nah untuk yang satu lagi, PT PANN masih dilakukan diskusi dengan institusi pemerintah terkait mengenai proses selanjutnya,” sambung dia.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun IHSG Hari Ini Dibuka Menguat
Sementara untuk nasib pegawainya, dalam proses pembubaran BUMN, aset perusahaan akan dijual melalui kurator.
Kurator sendiri memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual tersebut.
“Memang di dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset,” katanya.
Dia menambahkan, pegawai termasuk pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.
“Pegawai itu yang paling atas,” katanya.
Seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Tiko mengatakan, penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
“Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai ranking klaim pemegang saham maupun para krediturnya,” katanya. (*)