Jakarta, LAMAN.IO – Ketua DPR RI Puan Maharani apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu sepanjang hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI.
Alasan demo dilakukan karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.tv, Kamis 22 Agustus malam.
Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
Baca juga: Ricuh, Demonstran Jebol Pagar DPR RI
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujarnya.
Puan memastikan, pihaknya akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.
Ia pun mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ungkap Puan.
Baca juga: Jika Ingin Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Harus Jadi Kader PDIP
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitan di akun X @bang_dasco, Kamis (22/8), menyebut pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah menggunakan aturan putusan judicial review (MK).
Ditegaskannya lagi pada awak media, Kamis malam, Dasco menyebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan.
“Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah ahsil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi Dasco, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis malam. []