Jakarta, LAMAN.IO – Pedangdut Nayunda Nabila menceritakan awal perekenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pedangdut yang memiliki body aduhai itu membeberkan awal perkenalannya dengan SYL.
Ia mengaku berkenalan dengan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Rabu 29 Mei 2024.
“Siapa yang menawarkan saudara untuk kenalan dengan ini? Apakah saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak Menteri atau kemauan Pak Hatta?” tanya hakim kepada Nayunda.
Baca juga: Terungkap di Persidangan SYL Minta Dibelikan iPhone dan Pin Emas Pakai Dana Kementan
“Jadi saat itu nomor saya diminta Muhammad Hatta, saya juga tidak tahu untuk siapa,” jawabnya.
“Tahu enggak saudara kalau nomor saudara dikasih (ke SYL)?” tanya hakim lagi.
“Akhirnya tahu karena saya terima WA (Whatsapp) setelah itu,” ujar Nayunda.
Kemudian hakim mendalami isi chat SYL kepada Nayunda.
Sang penyanyi menyebut tidak ada kata atau kalimat yang dikirim eks Mentan tersebut, hanya stiker.
“Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim.
“Kirim stiker-stiker gitu, Yang Mulia,” kata Nayunda.
Dia pun mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan SYL lewat WhatsApp hingga sempat diajak makan.
“Hubungan saudara bagaimana apakah intens melakukan komunikasi?” tanya hakim kembali.
“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” jawab Nayunda.
“Intinya saudara merespons?” tanya hakim memastikan.
“Iya,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Disembunyikan, Mobil Mewah SYL Disita KPK
Lebih lanjut hakim mendalami nama yang dipakai Nayunda untuk menyimpan nomor SYL di ponselnya. Dia pun menyebut nomor SYL disimpan dengan nama PM.
“Saudara tulis apa di situ? Di nomor handphone saudara?” tanya hakim.
“Tulisnya PM, save-nya,” jawab Nayunda.
Diketahui dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. []