Jakarta, LAMAN.IO – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis 11 Juli 2024.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
Vonis terhadap SYL dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap dan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Majelis hakim, SYL, Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap hakim membacakan.
Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Baca juga: Firli Bantah Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL, Itu Fitnah!
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,”tambahnya.
Selain itu Hakim menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14 miliar ditambah 30 ribu USD.