Jakarta, LAMAN.IO – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan barus dengan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kedehatan.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sitem Kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103 B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: OPM Lari Tunggang Langgang Dikejar Pasukan TNI/Polri
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara itu terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Mengutip Kompas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pelaku Pembunuh Danramil
“Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengutip Kompas Jumat 10 Februri 2024 lalu.
Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.
Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan.
Meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Saat ini sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
“Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” jelas dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.
Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.
Kata Budi, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.
“Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini. []