Papua, LAMAN.IO – Sebanyak 8 anggota TNI dari Yonif 300/Bjw ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video yang merekam kejadian itu tersebar ke berbagai media
Letkol Candra menuturkan sebelum melakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh bukti bahwa mereka terlibat dalam penyiksaan.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
“Tim Investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw dan diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan,” kata Letkol Candra melalui keterangan resminya, Senin (25/3/2024).
“Delapan oknum TNI tersebut kini sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum,”tambahnya.
Ia menegaskan, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih menaruh atensi penuh atas kasus tersebut dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam penyiksaan tersebut.
“Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti video tersebut keasliannya,” ujar Candra.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Tertarik Bertemu Prabowo-Gibran
Letkol Candra menuturkan sebelum melakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, diperoleh bukti bahwa mereka terlibat dalam penyiksaan.
Selain itu, pria itu dipukuli dan ditendangi yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Bahkan, korban juga disayat menggunakan pisau. []