Laman.io – Setelah viral Pinjaman Online (Pinjol) kini muncul lagi Pinjaman Pribadi (Pinpri). Lantas apa beda dari keduanya?
Kini istilah Pinpri viral di media sosial karena menjadi perbincangan publik.
Pinpri dan Pinjol sendiri pada dasarnya sama, yakni sebagai penyedia pinjaman yang berbasis online.
Namun, banyak orang mengatakan bahwa Pinpri lebih parah dari Pinjol.
Kini salah satu kasus Pinpri viral diperbincangkan di X.
Di sana akun dengan Avatar Korea (Avkor) menawarkan jasanya lewat aplikasi tersebut.
Akun yang menawarkan pinpri memberikan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Untuk Pinpri syaratnya cukup mudah, seperti KTP, nomor WA, alamat tinggal, akun media sosial hingga data keluarga.
Baca juga: Menkominfo Beberkan Besarnya Kerugian Akibat Pinjol Ilegal
Tidak seperti pinjaman online pada umumnya yang menawarkan pembayaran dalam jangan waktu satu sampai enam bulan.
Pinpri memberikan jatuh tempo yang terbilang pedek, yaitu hanya 24 sampai 48 jam.
Lewat dari waktu tersebut pengguna akan mendapatkan denda pembayaran per jam dengan nominal yang bervariasi.
Berikut Perbedaan Pinpri dan Pinjol
Jika melihat dari segi bunga, pinjol legal memiliki bunga yang nasabah harus bayar 0,4%.
Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang pihak OJK keluarkan.
Persyaratan pengajuan menggunakan KTP namun ada juga persyaratan bukti slip gaji dan lain-lain.
Data yang harus peminjam isi yakni nomor kontak darurat, nomor kantor, foto KTP dan lain-lain.
Bunga PinPri lebih besar dari pinjol berkisar 30% hingga 40%.
Penagihannya dengan melakukan sebar data ke media sosial dan juga kontak pribadi orang-orang terdekat.
Kemudian data informasi pribadi yang diberikan ke pinpri lebih banyak dari pinjol.
Kesimpulannya, mau PinPri atau Pinjol sama-sama membahayakan apalagi ada saja pinjol yang melakukan penyebaran data pribadi.
Baca juga: OJK Layangkan Surat Teguran ke 26 Pinjol, Ini Penyebabnya