Laman.io – Sebanyak 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bocor.
Data tersebut diduga dibocorkan hacker untuk Pemilu 2024 yang dipegang KPU.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, Selasa 28 November 2023 kemarin.
“Kami melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” demikian keterangan resmi yang terima, Rabu, 29 November 2023.
Dalam pemrosesan data pribadi, pemegang dan pengelola data wajib menjaga keamanan data pribadi.
Baca juga: Negara Indonesia Rentan Kena Serangan Siber
Sehingga tidak bisa diakses secara tidak sah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Cara Mudah Mengatasi Website Tidak Bisa Diakses
Selain itu, di UU ITE juga tertera bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kominfo mengimbau agar seluruh penyedia platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi pengguna. (*)