Makassar, LAMAN.IO – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman, bantah menggelapkan uang di UMI.
“Saya bantah bahwa, saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan,”ujar Prof Sufirman, saat menggelar konferensi pers di Menara UMI, Rabu 25 September 2024.
Kata dia, waktu dirinya diperiksa di Polda Sulsel, dia hanya dikaitkan dengan video tron.
Karena pengadaan video tron di UMI itu pengadaannya saat Prof Sufirman asisten direktur dua tahun 2021.
“Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya,”jelas Prof. Sufirman.
Memproses sampai penawaran itu kata dia, ke pimpinan universitas.
Baca juga: Rektor dan Mantan Rektor UMI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
“Peran saya sampai di situ. Karena saya tidak terlibat di situ, saya tidak terlibat menilai, harganya berapa, saya tidak terlibat,”tegasnya.
“Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananyaitu saudara Ibnu,”sambungnya.
Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.
“Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut,”beber Prof. Sufirman.
“Anehnya bocoran yang saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55, yaitu penyertaan atau pembantuan. Padahal peran saya hanya menandatangani proses administrasi, karena staf saya sudah siapkan suratnya. Saya tandatangani usulan penyediaan video tron itu diteruskan ke universitas,”sambungnya.
Prof Sufirman binggung kenapa dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Dia binggung polisi menggunakan hukum apa menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Rute yang akan Dilalui Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
“Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba,”pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
Khusus untuk Rektor Nasaruddin kata dia, diduga terlibat kasus korupsi penyedia video tron di Kampus UMI. Tiga lainnya kasus berbeda-beda.
“Ada empat tersangka, dua mantan rektor dan rektor berinisial SR dan BM serta Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW yang merupakan putra dari BM.
Kasus ini kata Nasaruddin diselidiki karena adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Megawati akan Temui Prabowo, Puan: PDIP Berpeluang Gabung Pemerintahan
“Dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Nasaruddin.
“Akhirnya pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” sambungnya.
Adapun keempat tersangka kata dia, berinisial SR, BM, HA dan MIW.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan ,Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Masrurah Mokhtar, menambahkan, Prof Sufirman Rahman dinonaktifkan untuk sementara dari jabatan sebagai Rektor UMI.
“Biarkan beliau urus kasusnya terlebih dahulu, untuk jabatan Rektor akan diambil alih yayasan,”ucapnya. []