Makassar, LAMAN.IO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
“Ada empat tersangka, dua mantan rektor dan rektor berinisial SR dan BM serta Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW yang merupakan putra dari BM.
Kasus ini kata Nasaruddin adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Nasaruddin.
“Akhirnya pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” sambungnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur
Adapun keempat tersangka kata dia, berinisial SR, BM, HA dan MIW.
Penetapan tersangka itu dibantah Rektor Universitas muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman.
“Saya bantah bahwa, saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan,”ujar Prof Sufirman, saat menggelar konferensi pers di Menara UMI, Rabu 25 September 2024.
Kata dia, waktu dirinya diperiksa di Polda Sulsel, dia hanya dikaitkan dengan video tron.
Karena pengadaan video tron di UMI itu pengadaannya saat Prof Sufirman asisten direktur dua tahun 2021.
“Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya,”jelas Prof. Sufirman.
“Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananyaitu saudara Ibnu,”tegasnya. []