Jakarta, LAMAN.IO – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Peraturan ini akan dimulai diberlakukan hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari uji coba yang akan berlangsung hingga 30 September 2024 di beberapa daerah di Indonesia.
Daerah-daerah yang terlibat dalam uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri
Peraturan perpanjangan dan urus SIM ternyata sudah disosialisasikan di wilayah Aceh.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.
Kata dia di wilayahnya sosialisasi aturan tersebut sudah dilakukan.
Menurut Iqbal, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat, karena di Aceh sendiri, 98 persen warga telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Betul, baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas,” jelas Iqbal dikutip Senin 1 Juli 2024.
Sebagai informasi, untuk memperpanjang SIM di area uji coba, beberapa dokumen akan diperlukan, termasuk bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan.
Baca juga: Sebanyak 103 WNA Ditangkap di Bali, Ini Kasusnya
BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat besar selama 10 tahun terakhir.
Kini, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David juga menegaskan bahwa syarat keanggotaan BPJS Kesehatan tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Bagi mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas akan siap membantu pendaftaran di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba selama Minggu pertama pelaksanaan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN, dengan bantuan langsung dari petugas BPJS Kesehatan. []