Laman.io – Pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengeluhkan tokonya jarang didatangi konsumen.
Penyebabnya, konsumen sekarang lebih senang bertransaksi di media sosial seperti TikTok Shop.
Menanggapi itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Wa Ode Herlina mendorong Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang dapat membatasi social commerce demi melindungi UMKM lokal.
Wa Ode mengaku mendengar langsung curhatan pedagang Pasar Tanah Abang ketika membeli hijab.
Kepadanya, pedagang menyatakan telah kehilangan pembeli yang berbelanja langsung di pasar akibat menjamurnya social commerce.
Baca juga: iPhone 15 Segera Diluncurkan, Namun Apple Justru Rugi Besar, Ini Penyebabnya
“Saya kalau beli kerudung ke Tanah Abang. Sering ngobrol sama teman-teman di sana. Sekarang pedagang sepi pembeli yang datang langsung untuk berbelanja,” kata Wa Ode dalam rapat pembasan APBD Perubahan 2023 bersama Komisi B DPRD dan Pemprov DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9).
Pemerintah akan Atur Soal Social Commerce
Sekretaris Komisi B DPRD DKI ini pun mendorong agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang berpihak terhadap pedagang UMKM.
Selain social commerce, nasib UMKM lokal juga terancam oleh maraknya barang-barang impor bekas atau trifting.
“Bagaimana caranya kita harus melindungi UMKM lokal, supaya mereka tetap eksis. Mereka (pedagang Pasar Tanah Abang) bilang, susah banget dapat pembeli sejak ada TikTok Shop, ditambah lagi barang-barang impor bekas juga luar biasa. Harus ada pagarnya ini,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti mengatakan saat ini regulasi tersebut masih dibahas di tingkat pusat.
“Terkait TikTok Shop, sekarang sedang dibahas di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Pak Menteri Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM),” kata Sri.
Sedangkan, mengenai keberadaan barang impor yang harganya murah, diakuinya berpotensi mengancam sektor UMKM.
Karena itu, dia mendorong adanya percepatan digitalisasi.
“Banyak produk impor yang harganya sangat rendah sehingga UMKM saat ini tidak berkembang. Kami mendorong agar dilakukan percepatan digitalisasi,” ungkapnya.
“Kita di Pemda tentu akan mengikuti hasil keputusan kementerian. Kami biasanya diundang dalam pembahasan-pembahasan,” jelas Sri.
Baca juga: Langgar Undang-Undang Terkait Konten Anak, TikTok Didenda Rp 5,65 Triliun