Jakarta, LAMAN.IO – Tim Hukum Nasional Pasangan Anies-Muhaimin sudah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Amin menyebut, permohonan gugatan hasil Pilpres ke MK dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi.
Dalam permohonannya, Timnas Amin meminta Pilpres 2024 diulang tanpa diikuti Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, pada Sabtu 23 Maret 2024, TPN Ganjar-Mahfud juga menolak keras hasil pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud bahkan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan Sebut Gugatan Tim AMIN Cacat Formil
Melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, TPN Ganjar-Mahfud turut membawa berkas sebanyak 151 halaman.
Menanggapi hal itu Gibran Rakabuming Raka mengatakan, jika nomor 01 dan 03 ada hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang ada.
Dia juga menanggapi dengan menohok terkait permintaan 01 dan 03 yang minta Pemilu ulang.
“Misalnya nanti diulang trus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi?,”tanya Gibran.
“Apakah diulang sampai mereka menang,”tambahnya.
Dia pun mengingatkan kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada.
“Sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri,”tegas Gibran. []