Laman.io – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan masih ada 26 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas.
Ekuitas yang dimaksud terhadap Pinjol yakni modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar tahap pertama yang sudah mulai berlaku 4 Juli 2023 lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa, OJK telah melakukan tindakan peringatan kepada 26 fintech P2P lending atau pinjol.
Mereka diberi peringatan tertulis agar segera melakukan penambahan modal.
“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” ucap Agusman dikutib Inobanknews, dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 September 2023.
Kata dia, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen dengan memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda.
“OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia,” pungkas Agusman.
Baca juga: PM China akan Hadiri Uji Coba Kereta Api Cepat Jakarta Bandung