Laman.io – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan baru tata kelola bank umum.
OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui POJK ini, OJK ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank.
Hal ini dilakukan agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.
Baca juga: OJK Layangkan Surat Teguran ke 26 Pinjol, Ini Penyebabnya
Antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai.
Serta bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.
“Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa 19 September 2023.
Kata Dia, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salahs atu faktor utama untuk mencibtakan sektor keuangan yang lebih berintegritas.
Serta memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” ujar Dian.
Dian menambahkan, penerapan tata kelola yang baik, merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.
Baca juga: Gandeng OJK, Dua Asosiasi Perkuat Perdagangan Kripto di Indonesia