Laman.io – Mulai hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Hal ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Dia pn mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.
Baca juga: Danny Pomanto Mengaku Stok Gas 3 Kg di Makassar Aman, Warga: Balle-balle ko
Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Ia meyakinkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian ESDM mencatat hingga November 2023, ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Baca juga: Ini Tiga Negara dengan Tren Fintech Tertinggi di Dunia
“Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar,” kata Tutuka.
Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. (*)