Jakarta, LAMAN.IO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Yusril Menyebut, Saksi AMIN dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di MK
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” jelasnya.
Hakim MK menilai adanya sanksi yang diberikan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada komisioner KPU, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
MK juga menilai putusan MKMK tidak bisa serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden-wakil presiden.
Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, MK juga tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. []