Jakarta, LAMAN.IO – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menanggapi putusan MK tersebut.
Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melakukan konsultasi ke MK.
Dirinya berharap putusan tersebut dapat dijalankan pada Pemilu 2024.
“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” kata pria yang akrab disapa Romi itu kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.
Baca juga: Bank Dunia Ingatkan Aturan Defisit Fiskal Terkait Program Makan Siang Gratis
Menurut Romi, putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.
Putusan itu kata dia seharusnya berlaku sejak diputuskan pada hari ini. Sebab, penghitungan pileg pun masih dilakukan oleh KPU RI.
“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,”harapnya.
“Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan,” sambung Romi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Perludem berpendapat ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran yang Dibahas di APBN 2025 Dikritik Mahfud MD
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
MK juga sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Revisi tersebut sebaiknya juga dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis 29 Februari 2024. (*)