Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi beberkan besaran kerugian akibat kejahatan digital termasuk pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kata dia kerugian negara akibat pinjol ilegal capai Rp 138 triliun.
Maksud dari Menkominfo kerugian ini yakni pinjol ilegal dan sejumlah kejahatan digital seperti penipuan.
Budi Arie pun mengingatkan pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan literasi digital kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menjadi korban kemajuan teknologi digital mulai dari perjudian online, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penipuan berbasis digital lainnya.
“Ini betul-betul menjerat leher masyarakat khususnya masyarakat kecil yang tidak tahu menahu, yang kurang edukasi atau terliterasi secara digital,” ujar Budi dalam keterangannya di sebuah acara diskusi, Senin (21/8/2023).
“Sehingga harus kita minimalisir tugas negara kan melindungi masyarakat,” sambungnya.
Kementerian dan Lembaga Harus Berkolaborasi Berantas Kejahatan Digital
Untuk itu, kata Budi, kementerian dan lembaga harus berkolaborasi terus menerus untuk memerangi kejahatan di bidang digital.
Pesatnya kemajuan teknologi membuat kejahatan digital juga semakin canggih dan semakin kompleks.
Dia meminta Kementerian Kominfo terus meningkatkan program pembinaan atau literasi digital ke masyarakat.
“Program yang menyasar ke 20 juta orang agar terus ditingkatkan literasi digital ke seluruh masyarakat Indonesia,” harapnya.
Sementara untuk penindakan, Kementerian Kominfo menyerahkan kepada kepolisian sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum.
Kementerian Kominfo juga harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses (takedown) situs-situs online yang terindikasi penipuan atau kejahatan.
“Kalau hukum tentu saja dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Tetapi kita terus berkoordinasi dengan OJK mana yang pinjol-pinjol ilegal. Ya, sudah kita tutup saja,” katanya.