Jakarta, LAMAN.IO – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, usulan hak angket ini bergantung pada ranah legislatif.
Hak angket adalah hak yang dimiliki partai politik khususnya anggota DPR.
Namun Mahfud menegaskan dirinya tak punya wewenang atau ikut-ikutan mengusulkan angket.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” jelasnya.
Baca juga: Usai Dilantik Jabat Menteri ATR/BPN, AHY Janji Berantas Mafia Tanah
Sebagai pakar hukum, Mahfud berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan.
Namun hanya untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.
Bukan untuk mengoreksi hasil Pemilu. Hak angket kata dia merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi.
“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah,”pungkasnya. []