Jakarta, LAMAN.IO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo pada Senin 5 Februari 2024.
Kemal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat sang ayah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana hingga jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
“Kemarin telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Diketahui, selain SYL, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Baca juga: Butet Sindir Relawan Jokowi Banyak yang Cari Muka dan Jadi Penjilat
SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah.
Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Baca juga: Walau Laporan Polisi Dicabut, Butet Tetap Menyebut Jokowi Pengkhianat Konstitusi
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up.
Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan. (*)