Jakarta, LAMAN.IO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran di seluruh Indonesia mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin 15 Juli 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi priotas penindakan pada operasi tersebut.
“Iya betul, Korlantas Polri dan Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024,” ujar Eddy saat, Sabtu 13 Juli 2024.
Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024. []