Jakarta, LAMAN.IO – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak Satgas Pemberantasan Judi Online tangkap sosok berinisial T yang diduga menjadi bandar besar judi di Indonesia.
Menurut dia, bila T tak bisa ditangkap, lebih baik Satgas Pemberantasan Judi Online dibubarkan karena tak ada manfaatnya.
Sosok berinisial T itu sebelumnya disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
“Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online, menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online, bubarkan saja Satgas itu,” tegas Santoso kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.
Kata dia, aparat dan penegak hukum di indonesia tidak maksimal memberantas judi online ini.
Baca juga: Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ditangkap, Ini Sosoknya
“Tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan adhoc dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online,” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Benny menyebut T adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia. T disebut beraksi dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya saja, yaitu T, huruf kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan sosok berinisial T tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya. []