Jakarta, LAMAN.IO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dari sistem kelas 1, 2 dan 3 ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS berlaku di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, target perubahan ini akan terealisasi pada Juni 2025.
“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,” kata Siti dikutip dari Antara, Selasa 15 Mei 2024.
Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.
Berikut 12 Kriteria KRIS:
- Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Terdapat ventilasi udara yang memadai.
- Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup.
- Kelengkapan tempat tidur yang sesuai standar.
- Nakas per tempat tidur tersedia.
- Temperatur ruangan yang sesuai.
- Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.
- Kualitas tempat tidur yang baik.
- Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.
- Penyediaan outlet oksigen.
Meskipun KRIS diterapkan, rumah sakit masih menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.
“BPJS Kesehatan adalah asuransi tanpa kelas, hanya KRIS yang ada. Jika ingin naik kelas, peserta dapat membayar selisih biayanya,” jelas Nadia. []