Jakarta, LAMAN.IO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilpres 2024.
Namun kata dia saat berkampanye tidak boleh memakai fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” sambungnya.
Karena kata Jokowi, Presiden dan menteri itu selain pejabat publik juga seorang politikus.
Baca juga: Mahfud Menyebut Gibran Sengaja Diseting untuk Permalukan Dirinya
Oleh sebab itu, mereka memiliki hak politik yang mesti dijaga.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh.”
“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
Hal yang sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.
Baca juga: Boy Thohir Putuskan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Saham Adaro Anjlok ke Level Terendah
“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Presiden.
Hal itu dia sampaikan kepada awak media di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023. (*)