Laman.io – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait debat Capres, Minggu 7 Januari 2023.Jokowi menyatakan data tentang pertahanan negara tidak bisa sembarangan dibuka kepada publik.
Dia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan awak media terkait Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang meminta Prabowo Subianto untuk membuka data pertahanan.
“Ini menyangkut strategi besar negara, enggak bisa semua dibuka kayak toko kelontong, enggak bisa,” tegas Jokowi di Serang, Banten Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Jokowi, debat ketiga Capres tidak edukatif karena yang ditonjolkan adalah saling serang pribadi sesama Capres.
Jokowi mengatakan saling serang wajar dilakukan asal kebijakan atau visi yang jadi objeknya. Bukan personal atau pribadi calon presiden.
Baca juga: Usai Debat Ketiga Capres, Anies dan Prabowo Tak Salaman
“Saling menyerang enggak apa-apa tapi kebijakan, policy, visinya yang diserang. Bukan untuk saling menjatuhkan dengan motif-motif personal. Saya kira enggak baik dan enggak mengedukasi,” kata Jokowi.
Dia menambahkan melihat saling serang seperti itu masyarakat pasti kecewa dengan debat ketiga Capres.
Dia meminta KPU memperbaiki ormat debat agar lebih edukatif bagi masyarakat luas.
“Saya kira banyak yang kecewa, sehingga debatnya memang perlu diformat lebih baik lagi, ada rambu-rambu sehingga hidup,” pintanya.
Diketahui dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang digelar KPU, capres nomor urut 2 yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dicecar oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Bahkan Paslon nomor 1 dan nomor 3 itu memaksa Prabowo membuka data pertahanan Indonesia.
Baca juga: Anies Salah Data soal Lahan Milik Prabowo
Namun Prabowo tetap tidak membuka data karena dia menganggap itu rahasia negara yang tidak boleh diumbar.
Prabowo pun meminta Ganjar dan Anies bertemu di forum lain yang lebih tertutup.
Namun Anies dan Ganjar bersikeras meminta Prabowo membuka data tentang pertahanan Indonesia dalam debat.
Menurut mereka, transparansi perlu dilakukan Prabowo selaku Menteri Pertahanan yang sedang menjabat.
Padahal dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pertahanan merupakan aspek yang membahayakan kedaulatan negara jika dibuka kepada publik. Diatur dalam Pasal 17 huruf c sebagai berikut. (*)