Jakarta, LAMAN.IO – Jika ingin di usung oleh PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan harus menjadi kader.
Hal itu Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons peluang Anies Baswedan untuk maju Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Nanti kita lihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” jelas Komar dikutip dari Tribunnews, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebab menurut Komar, PDI Perjuangan tidak mau menjadi keledai yang jatuh di lubang sama perihal kaderisasi.
Menurutnya, kader saja bisa berkhianat kepada partai apalagi jika tidak menjadi kader.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan menyambut baik putusan MK No 60.
Sebab dengan putusan itu calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada tidak dimungkinkan lagi.
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” jelas Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” jelas Hakim Suhartoyo. []