Jakarta, LAMAN.IO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Namun ia tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 18 April 2024.
Diketahui Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Empat Menteri Kabarnya akan Diganti, Ini Daftar Namanya
Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Sampai akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.
Baca juga: Di Ambang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Mengutip salinan Permenkumham tersebut, dalam Pasal 82 disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
C. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. []