Laman.io – Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat.
Setiap pembeli gas melon, masyarakat wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon.
Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.
Berikut konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi:
Rumah tangga
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Gas 3KG Wajib Perlihatkan KTP dan KK
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca juga: Berikut Tujuh BUMN yang Dibubarkan Pemerintah, Salah Satunya Perusahaan Penerbangan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, terdalat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini.
Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
“Kita punya landasan dari Undang-Undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini,”jelas Tutuka.
“Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran,” tambahnya.
Tutuka menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil.
Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
“Itu membuat kami semua berpikir keras, mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan,”jelas dia.
“Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” pungkasnya. (*)