Laman.io – Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat investor kripto tumbuh 0,87 persen pada Mei 2023 atau bertambah 15 ribu individu dari 17,2 juta menjadi 17,4 juta investor kripto.
Jika dilihat secara tahunan, investor kripto yang terdaftar di Bappebti telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang atau tumbuh 23,23 persen dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar 14,12 juta orang.
Mengutib Selular, Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu pasar terpenting dalam industri cryptocurrency di Asia Tenggara.
Selama beberapa tahun terakhir, jumlah investor aset kripto di Indonesia pun telah meningkat secara signifikan.
Peningkatan jumlah investor kripto mencerminkan minat dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pasar aset kripto.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto di Indonesia Cenderung Mengalami Kenaikkan
“Hal ini juga tentunya, tidak lepas dari dukungan pemerintah dalam mewujudkan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat,”jelas Resna.
Melihat pertumbuhan pesat investor kripto di Indonesia, Upbit mengatakan, pentingnya untuk meningkatkan literasi dan edukasi seputar kripto.
Terlebih terhadap banyaknya investor pemula yang hanya memasuki pasar kripto karena efek Fear of Missing Out (FOMO).
Kebanyakan dari mereka kurang memahami volatilitas pasar, tren permintaan kripto, serta ketidakpastian kondisi perdagangan, sehingga rawan membuat keputusan yang salah.
Hal yang perlu diketahui masyarakat dalam memulai berinvestasi kripto dengan cara mencari tahu keamanan dari exchanger yang dipilih dalam penyimpanan aset.
Tahun ini, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah strategis untuk mendorong potensi ekonomi digital nasional diantaranya dengan melakukan pengendalian aset digital yang dilakukan oleh Bappebti.
Baca juga: Jelang Kebijakan The Fed, Sejumlah Aset Kripto dan Bitcoin Menguat
Juga pembentukan bursa berjangka komoditi kripto, bursa kliring, dan depository yang diharapkan dapat memberi perlindungan lebih terhadap masyarakat.
Resna menambahkan, Investor pemula harus cermat dalam memilih exchanger yang terpercaya.
Pilihlah exchanger yang memiliki izin operasi dan legalitas di Indonesia dengan terdaftar di Bappebti.
Dengan terdaftarnya exchanger di lembaga resmi pemerintah artinya exchanger tersebut telah berhasil lolos seleksi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah metode penyetoran dan penarikan dana nasabah yang disediakan oleh exchanger.
“Pilihlah exchanger yang juga menyediakan berbagai metode pembayaran agar lebih memudahkan, misalnya melalui transfer bank, e-wallet, dan lain sebagainya,” tutup Resna.
Baca juga: Gandeng OJK, Dua Asosiasi Perkuat Perdagangan Kripto di Indonesia
Sumber: Selular