Laman.io– Kehadiran TikTok shop kini semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Namun kini TikTok shop khabarnya dilarang.
Diketahui penjualan melalui platform media sosial memang begitu gencar.
Promosi yang gencar dilakukan oleh penjual membuat TikTok shop semakin sudah dibendung.
Berikut alasannya kepana TikTok shop dilarang
Social Commerce dan E-commerce Berbeda
Social commerce dan e-commerce tentu dua hal yang berbeda.
Social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal.
Sedangkan e-commerce adalah transaksi yang diselesaikan lewat e-commerce terjadi melalui platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Ngeluh Sepi Pembeli Akibat TikTok Shop
Melihat perbedaan tersebut, maka rasanya tidak baik jika keduanya disatukan.
Pasalnya, nantinya pihak platform sangat diuntungkan.
Hal ini karena platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Pemerintah pun resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
“Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Menteri Koperasi dan UMKM (MenkoUMK) Teten Masduki usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Merugikan UMKM
Menteri Koperasi dan UMKM (MenkoUMK) Teten Masduki mengatakan bahwa perdagangan online masih bebas, berbeda dengan offline yang sudah diatur dengan ketat.
“Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan),” jelas Teten.
Hal senada pun diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kata dia, keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan mereka.
“Sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah,” kata Zulkifli.
Penjualan Produk
Peraturan perdagangan menurut Teten memang dirasa penting.
Apalagi produk yang dijual oleh TikTok Shop banyak terdapat dari produk luar.
Untuk itu, peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal 100 dollar Amerika di platform e-commerce.
Teten pun mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
“Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan),” tuturnya.
Pembayaran Langsung
Kemudahan lain yang sering ditawarkan TikTok Shop adalah pembayaran langsung. Hal ini yang terus mematik keuntungan.
Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.
“Bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelas Mendag Zulkifli***
Baca juga: Fitur Aplikasi Terpopuler TikTok