Laman.io – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan alasan menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri, SYL ditangkap agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Kami melakukan upaya paksa, baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya pasti kami memiliki dasar hukum yang kuat,”ujar Ali Fikri, Kamis 12 Oktober 2023 malam.
Dalam konteks perkara ini kata dia, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan. Karena KPK sudah memanggilnya namun dia tidak datang.
Baca juga: SYL Ditangkap KPK, Tangan Langsung Diborgol
“Kami sudah memberikan ruang dan waktu kepada dia untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, tapi dengan berbagai alasan beliau tidak hadir,”bebernya.
Maka setelah tau yang bersangkutan tidak datang juga di KPK, maka KPK melakukan analisis lalu dilakukan penangkapan.
“Ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi dasar KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah puti,”pungkasnya.