Laman.io – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, beberkan hasil penyelidikan terhadap 12 senjata milik Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Djuhandhani, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, belasan senjata api tersebut merupakan senjata legal bukan ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Djuhandhani menambahkan, dari hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, seluruh senjata di rumah Syahrul Yasin Limpo memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ini Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Dari 12 senjata api tersebut, beberapa di antaranya berstatus senjata hibah dan dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya,” jelasnya.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL.
Karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri.
Sementara senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.
Baca juga: Polisi Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.
“Iya untuk olahraga, bukan untuk perlindungan diri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober.
Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, (28/9/2023) lalu. (*)