Makassar, LAMAN.IO – Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan 4 pelaku bom ikan di Kota Makassar, Minggu 1 April 2024.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari empat tersangka barang buktinya berbeda-beda.
Ada yang berupa detonator, kemudian ada bahan-bahan campuran yang sudah siap digunakan untuk bom ikan.
“Bahan utamanya amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, dan dipasangi sumbu lalu dipasangi detonator dan siap untuk digunakan,”jelas Andi Rian, saat rilis kasus di Polairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu 3 April 2024 sore.
Baca juga: Hasto Menyebut Jokowi Diktator Seperti Era Soeharto
Andi Rian menambahkan empat tersangka bernama Wahyudin (31) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar.
Tersangka kedua bernama Caddi Bin Kamaruddin (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel.
Kemudian Supriadi (38) beralamat di Pulau Kodingareng Kecamatan Sangkarang, Makassar.
Yang ke-empat bernama Elysikal (33), beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep.
Kronologi penangkapat pelaku kata Andi Rian, bermula pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Subdit melakukan patroli di perairan sebelah Utara Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep.
Saat itu Polisi yang berpatroli mencurigai sebuah kapal Jolloro yang sedang membuang beberapa bom ikan dan detonator ke dalam air.
Baca juga: Saksi Ahli Menyebut, Jokowi yang Desain Suara Ganjar-Mahfud Anjlok
Tim Subdit mencurigai beberapa benda yang terapung di permukaan air, kemmudian menariknya ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan.
“Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi,”jelas Andi Rian.
Untuk membuat bom ikan kata Andi Rian, para pelaku mengambil pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.
Setelah itu dimasukkan ke dalam botol kaca atau jerigen dan ditutupi karet sendal.
“Setelah itu penutup botol dilubangi dan disambungkan dengan detonator pemicu ledakan lalu disambungkan dengan sumbu api. Bom ikan pun siap digunakan,”beber Andi Rian.
Baca juga: Hasto Mengaku PDIP Menyesal Dukung Gibran Jadi Wali Kota Solo
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, 111 Jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil.
Selanjutnya 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”pungkas Andi Rian. []