Madinah, LAMAN.IO – Sebanyak 22 jemaah asal Banten ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Namun, mereka kini dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan oleh Kejaksaan Saudi.
Penangkapan terhadap 22 jemaah ini terjadi ketika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen haji yang sah di Miqat Bir Ali, Madinah.
Bersama mereka, dua pengelola travel, berinisial MH dan JJ, juga diamankan oleh aparat dan saat ini berstatus tersangka.
Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, surat keputusan yang menyatakan bahwa 22 jemaah tersebut tidak bersalah sudah diterbitkan.
Baca juga: Pengakuan Jemaah Kloter Makassar saat Mesin Pesawat Garuda Terbakar
Saat diproses di Kejaksaan Saudi, ke 22 jemaah ini dibebaskan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.
“Surat keputusan bahwa ke-22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi,” ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah dikutip, Kamis 30 Mei 2024.
Kendati demikian, MH dan JJ, yang berperan sebagai koordinator dan sopir bus, belum dibebaskan dan masih berstatus tersangka.
Keduanya diduga mengelola dana jemaah secara ilegal.
“MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka,” bebernya.
Saat ini, MH dan JJ ditahan di Madinah dan diancam hukuman denda sebesar 50 ribu Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 216 juta serta penjara 6 bulan hingga 10 tahun.
Baca juga: Nyaris Celaka, Mesin Pesawat Garuda Pengantar CJH Embarkasi Makassar Terbakar
Yusron juga mengimbau agar warga Indonesia tidak tergiur oleh tawaran haji dengan jalur instan yang tidak resmi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami kuota haji resmi, baik itu haji reguler, haji khusus, maupun haji mujamalah (undangan) dan furoda resmi.
Di luar jalur tersebut, haji dianggap ilegal dan tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di negara tersebut.
Arab Saudi bahkan menyatakan bahwa haji dengan visa tidak resmi tidak sah dan hukumnya haram. []