Papua, LAMAN.IO – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, Anan Nawipa yang tertangkap aparat gabung dari Satgas Damai Cartenz terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Anan merupakan salah satu otak penembak Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey hingga perwira TNI AD itu meninggal dunia.
Informasi ini disampaikan Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno dalam rilis yang diterima, Selasa 14 Mei 2024 siang.
Bayu menerangkan Anan Nawipa dikenai sangkaan primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 170 Ayat Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Bayu.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pelaku Pembunuh Danramil
Sebagai informasi, Anan Nawipa menjadi satu dari tujuh pelaku penembakan yang menewaskan Danramil 1703-04 Aradide Letda Oktovianus Sogalrey pada Minggu 14 April 2024 lalu.
Anan Nawipa ditangkap di Kampung Bapauda Paniai, Sabtu (11/5) pagi pukul 10.40 WIT.
Seusai tertangkap, Anan kemudian dibawa ke Timika untuk pemeriksaan itensif dari penyidikan.
Anan juga diketahui merupakan DPO Polres Nabire lantaran terlibat berbagai aksi kejahatan.
Setelah menginterogasi Anan, Satgas Damai Cartenz mengetahui identitas pelaku lain terkait penembakan Letda Oktavianus.
Masing-masing pelaku ialah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa dan UKM. []