Laman.io – Kini pemerintah melarang media sosial sekaligus sebagai e-commerce.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan ini dibuat untuk melindungi UMKM yang kalah bersaing dengan jualan online.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan bagaimana cara pemainan harga di TikTok.
Kata dia, cara berdagang di TikTok jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak. Dikenal dengan istilah skema predatory princing.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat mengunjungi toko pedagang asesoris di Tanah Abang.
“Mereka belinya grosir dengan harga Rp 7.000. Kemudian mereka jual di online Rp 4.000. Itu namanya predatory princing,”beber pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Baca juga: Ini Alasan TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Zulhas menyampaikan itu karena banyaknya keluhan pemilik toko konfensional terkait keberadaan penjual online di TikTok.
Pemilik toko pun menimpali penjelasan Zulhas.
“Kini pelanggan kami lari pak,”jelas pemilik toko.
Menurut Zulhas, cara menjual rugi akan mereka lakukan selama beberapa bulan.
Jika sudah mendapatkan market besar, mereka akan kembali naikkan harga ke normal.
“Selama 6 bulan itu habis-habisan untuk menarik pelanggan. Habis itu dia naikkan ke harga norma,l”ungkapnya.
Zulhas mengatakan, skema jualan seperti itu juga dilakukan pedagang-pedagang besar. Itulah yang menyebabkan UMKM kalah bersaing.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Ngeluh Sepi Pembeli Akibat TikTok Shop
Diketahui pemerintah melarang media sosial dan commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce.
Pemerintah tidak melarang keberadaan aktivitas perdagangan online, tetapi memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan online.
Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok.
Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut.
TikTok shop harus dihapus dalam platform media sosial tersebut.
Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri.
Hal ini sudah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023 lalu.
Baca juga: Langgar Undang-Undang Terkait Konten Anak, TikTok Didenda Rp 5,65 Triliun