Jakarta, LAMAN.IO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Diketahui, kebijakan itu menuai sorotan dari masyarakat, bahkan sampai dikecam.
Akibat kebijakan itu sejumlah kampus menaikkan UKT yang lumayan besar.
Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Kenaikan UKT memicu gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Baca juga: Ini Penjelasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim soal Kenaikan UKT
Nadiem Makarim menjelaskan keputusan membatalkan kenaikan UKT diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem Makarim usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Kata Nadiem, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.
Dikatakan, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” jelas Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Buat Kebijakan Aneh, Pramuka Tidak Lagi Menjadi Ekstrakurikuler
Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkas Nadiem. []