Jakarta, LAMAN.IO – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyebut pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.
Penggunaan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII dikutip Antara Selasa 28 Mei 2024.
Kata dia, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024.
Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
Baca juga: Jenis Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Gas Elipi 3 Kg
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG.
Di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva. []